Nasional
Hidup Buruh! MK Perintahkan Berlakunya Kembali Upah Minimum Sektoral
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mewajibkan pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS) melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengabulkan sebagian tuntutan serikat pekerja terkait ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja terbaru. MK menyatakan Pasal 88C pada Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak diartikan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan dapat berlaku di kabupaten/kota.
Sebelumnya, ketentuan UMS diatur dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003, tetapi UU Cipta Kerja menghapus ketentuan tersebut. MK sejalan dengan argumen kaum buruh bahwa penghapusan UMS mengurangi perlindungan pekerja. Beberapa sektor memiliki karakteristik khusus dan risiko kerja yang lebih tinggi, yang membutuhkan upah lebih tinggi sesuai standar sektoral. MK menilai penghapusan UMS justru bisa mengancam perlindungan pekerja di sektor-sektor ini.
"Penghapusan ketentuan upah minimum sektoral bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja sebagai bagian dari hak asasi manusia, terutama hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan yang adil dan layak," tulis MK dalam pertimbangannya, mengacu pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
MK juga mengubah beberapa ketentuan dalam klaster pengupahan. Pertama, komponen hidup layak dikembalikan sebagai dasar perhitungan upah, yang mencakup kebutuhan makanan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. Kedua, MK menghidupkan kembali peran dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, sebagai bahan masukan bagi kebijakan upah yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK juga memutuskan untuk mengubah sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut. "Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 pada Kamis, 31 Oktober 2024. Uji materi ini diajukan oleh Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja yang menggugat puluhan pasal dalam UU Cipta Kerja.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di tengah aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan gedung MK dan di sekitar patung kuda. Ketika MK mengetuk palu dan mengabulkan sebagian besar permohonan, para buruh merayakan putusan ini dengan sujud syukur. (dan)