Daerah

HEBOH! Gudang Minyakita Palsu Digerebek Produksi 8 ton Sehari

Redaksi — Satu Indonesia
18 hours ago
HEBOH! Gudang Minyakita Palsu Digerebek Produksi 8 ton Sehari
Tersangka TRM pemalsu Minyakita yang sedang mendatangi TKP bersama polisi (Foto: Istimewa)

BOGOR – Polisi akhirnya mengungkap sumber peredaran minyak goreng kemasan MinyaKita yang takarannya dikurangi secara ilegal. Gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, terbukti melakukan pengemasan ulang dengan mengurangi takaran dari 1.000 ml menjadi hanya 750-800 ml.

Modus Licik, Keuntungan Besar
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (07/03/25). Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial TRM yang diketahui mengelola gudang ilegal tersebut.

“Sebagaimana aturan, berat bersih seharusnya 1 liter. Namun, tersangka mengurangi takaran menjadi 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan volume yang merugikan konsumen,” ujar Kompol Rizka, Senin (10/03/25).

Bahan baku minyak goreng curah diketahui diperoleh dari berbagai daerah, termasuk Tangerang dan Cakung. Setelah itu, minyak dikemas ulang menggunakan label MinyaKita sebelum dijual kembali ke pasar.

Harga Tinggi, Konsumen Dirugikan
Selain mengurangi takaran, pelaku juga menjual minyak goreng palsu tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Jika harga distributor tingkat pertama seharusnya Rp13.500 per liter, pelaku justru menjualnya dengan harga Rp15.600 per liter.

“Dampaknya, harga di tangan konsumen akhir bisa mencapai Rp17 ribu hingga Rp18 ribu per liter, jauh di atas HET resmi Rp15.700,” tambahnya.

Peredaran minyak goreng ilegal ini mencakup wilayah Jabodetabek hingga Provinsi Lampung. Keuntungan yang diraup dari praktik curang ini diperkirakan mencapai Rp600 juta per bulan!

Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat dengan UU Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Pelaku juga dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Kompol Rizka.

Polisi menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk minyak goreng kemasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. (mul)

#MinyaKita #PenipuanKonsumen #Bogor #Polri #MinyakGoreng


Berita Lainnya