Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Bilang Tidak Ada Kriminalisasi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
9 hours ago
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Bilang Tidak Ada Kriminalisasi
Tom Lembong tersangka Kejagung.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penanganan kasus tersebut tidak bermotif kriminalisasi.

"Kami sampaikan bahwa proses ini tidak ada unsur kriminalisasi. Semua tahapan telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Sutikno menjelaskan, Kejagung bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Ia juga meminta pihak Tom Lembong untuk menghormati putusan praperadilan dan melanjutkan proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Setelah praperadilan selesai, mari kita hormati proses penyidikan yang berjalan. Di persidangan nanti, kita siapkan bukti masing-masing untuk diuji dalam perkara pokok," kata Sutikno. Ia juga menepis anggapan adanya muatan politik dalam penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong. Menurutnya, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 2023, jauh sebelum muncul spekulasi terkait politik.

"Penegakan hukum ini murni untuk menjaga ketahanan pangan, bukan karena kepentingan politik atau lainnya," tegasnya.

Status Tersangka Sah

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Dengan keputusan ini, status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap sah.

"Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Tumpanuli saat membacakan putusan.

Dengan putusan tersebut, Kejagung akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong. Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa intervensi politik, demi memastikan keadilan dan menjaga kepentingan nasional. (dan)


Berita Lainnya