Otomotif
Gugatan Usia Pemohon SIM Tuai Kritik, Ahli Nilai Pengemudi Bawah 17 Tahun Terlalu Berisiko
JAKARTA - Instruktur keselamatan berkendara Sony Harisno berpendapat memberikan SIM kepada anak di 17 tahun dapat membahayakan keselamatan. Seorang pria bernama Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi terhadap aturan usia dalam pemberian SIM ke Mahkamah Konstitusi. Taufik berpendapat anak di bawah 17 tahun yang memiliki kemampuan mengemudi seharusnya dapat memiliki SIM.
Sony menyatakan kemampuan mengemudi tidak hanya melibatkan kemampuan motorik, tetapi juga kemampuan mengontrol emosi, perilaku, dan membaca risiko di sekitar. Hal ini umumnya belum dimiliki oleh anak di bawah usia 17 tahun. Sony menekankan pengujian ketat harus dilakukan sebelum memberikan SIM kepada remaja di bawah 17 tahun.
Sony juga menyoroti pentingnya penerapan standar pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan mengemudi untuk mengurangi risiko kecelakaan. Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 karena terkesan dengan kemampuan berkendara anak berusia 11 tahun dan 10 tahun asal Sampang, Madura.
Meskipun anak-anak itu berhasil mengemudikan kendaraan beroda dua sejauh 430 km dari Sampang ke Semarang dan berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta, mereka dihentikan oleh petugas kepolisian di Semarang. Sony mengingatkan jarak perjalanan bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan, dan keselamatan mungkin hanya karena faktor keberuntungan atau kondisi lalu lintas yang tidak memerlukan kemampuan soft skill yang diperlukan oleh anak-anak.
Sony menambahkan masih banyak hal yang belum dikuasai oleh anak-anak karena mereka masih labil secara emosional, sehingga penting untuk tidak meremehkan keselamatan dalam berkendara. (ant)