Nasional
Gila! Judi Online Kok Sampai Rp600 Triliun, Kalahkan Anggaran IKN
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Prof. Arif Satria, mendesak pemerintah untuk menutup akses situs judi online daring di Indonesia, karena dianggap merusak moral, ekonomi, dan diharamkan dalam pandangan agama Islam.
"Judi, termasuk judi online, adalah haram menurut agama dan merusak ekonomi, moral, dan mental masyarakat, khususnya kalangan muda," ujarnya di Jakarta, Selasa. Arif mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi saat ini, di mana mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, namun transaksi judi daring warga Indonesia menempati peringkat pertama di dunia berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi judi daring warga Indonesia mencapai Rp327 triliun pada 2023.
"Ini sangat ironis, mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim terbanyak, namun justru menjadi juara satu dalam transaksi judi online di seluruh dunia," katanya. Nilai transaksi judi daring pada 2023 melonjak signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp104,41 triliun atau meningkat 213 persen. Jumlah tersebut juga menunjukkan peningkatan yang cukup besar dalam lima tahun terakhir, mencatat 8.137,77 persen dari 2018 atau hanya sebesar Rp3,97 triliun.
"Fenomena negatif ini semakin serius dan dapat merusak masa depan bangsa ini, sebab banyak kasus akhir-akhir ini terungkap para korban jika sudah kecanduan judi seringkali mengakibatkan orang terjebak dalam perangkap pinjaman online. Dan yang lebih tragis, menyebabkan tindakan kriminal ataupun bunuh diri saat tidak mampu menemukan solusi," ujarnya.
Arif menegaskan bahwa jika tidak dicegah oleh pemerintah, judi daring akan merusak ekonomi dan masa depan masyarakat. "Harus dicegah karena menyangkut masa depan bangsa," katanya. Dia mengkhawatirkan generasi muda Indonesia akan menjadi generasi yang pemalas dan hanya senang mengejar kesenangan instan, jauh dari harapan untuk menjadi sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia.
"Lalu bagaimana mungkin bangsa Indonesia memiliki SDM unggulan jika generasi mudanya dirusak judi online?" tanya Arif. Berdasarkan data PPATK, jumlah transaksi judi daring warga Indonesia mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023. Bahkan, dalam triwulan pertama tahun 2024, PPATK mencatat jumlah transaksi judi daring warga Indonesia sudah mencapai Rp600 triliun.
"Padahal proses pembangunan ekonomi butuh biaya yang besar, sungguh mubazir jika terbuang hanya untuk berjudi," katanya. Arif juga menyoroti bahwa sebagian besar pelaku judi daring, 2,19 juta orang di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Oleh karena itu, ICMI mengajak semua pihak untuk bersama-sama aktif memerangi judi daring, bukan hanya sebagai tugas pemerintah, tetapi juga sebagai tanggung jawab kolektif bersama untuk menciptakan masyarakat yang bermartabat dan bangsa yang kuat. "Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang lebih baik," ujarnya.
ICMI, lanjutnya, akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara. "Oleh karena itu, ICMI meminta dengan tegas agar pemerintah dapat menutup akses judi online yang beredar di masyarakat di manapun asalnya," kata Arif. (ant)