Nasional

Gibran akan Kesulitan Tangani Kawasan Aglomerasi Jabodetabek

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Maret 2024 09:00
Gibran akan Kesulitan Tangani Kawasan Aglomerasi Jabodetabek
Bendera Merah Putih raksasa berkibar di tugu Monas, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2014). Pengibaran bendera merah putih raksasa ini dalam rangka gladi kotor acara Bela Negara oleh Kementerian Pertahanan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2014.

JAKARTA - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengemukakan Gibran Rakabuming Raka akan menghadapi kesulitan dalam menangani Kawasan Aglomerasi jika terpilih sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Dengan pengalaman atau jam terbatas, Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut," kata Yoga di Jakarta, Senin. Dalam Pasal 51 RUU DKJ disebutkan pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Yoga menuturkan jika nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketuai oleh wakil presiden, maka sebaiknya melihat rekam jejak kinerja sebelumnya. Dia menyebutkan contoh ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla, penanganan banjir terbilang dapat teratasi dengan kerja sama kementerian dan kepala daerah setempat. Sedangkan Gibran baru memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Surakarta (Jawa Tengah). "Kemampuan individu orangnya yang menentukan keberhasilan, bukan jabatannya," tegasnya.

Karena itu, dia meminta agar siapapun pemimpin Jakarta pasca Ibu Kota Negara (IKN) mampu memahami dengan cermat masalah pokok atau prioritas di Jakarta maupun sekitarnya untuk menjembatani kesamaan penanganan permasalahan dan kepastian yang diambil.

Dia menolak adanya wacana yang mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dalam RUU DKJ. "Gubernur dan wakil gubernur harus dipilih melalui pilkada, bukan ditunjuk Presiden, agar warga dapat menentukan pilihannya demi membawa Jakarta lebih baik," ujarnya.

Dia menambahkan, dampak yang dikhawatirkan jika gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden adalah akan mencederai demokrasi lantaran mengabaikan hak pilih warga Jakarta. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, tetap dipilih rakyat secara langsung. Dia menegaskan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada di daerah lain. "Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," katanya di Jakarta, Minggu (10/3/2024). (ant)


Berita Lainnya