Nasional
Gara-Gara Kasus "Barangnya Masuk" Jilid II Plt Ketua KPU Akui Punya Tugas yang Berat
JAKARTA - Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui tugas mereka dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) merupakan tanggung jawab yang besar.
Afifuddin menyatakan hal ini sebagai tanggapan terhadap pernyataan Hasyim Asy'ari yang mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas putusan DKPP yang membebaskannya dari tugas berat. "Memang menjadi anggota dan ketua KPU adalah tanggung jawab yang berat. Tugas berat tetapi kita menganggapnya sebagai tantangan," kata Afifuddin saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Afifuddin menegaskan dalam menjalankan tugas berat tersebut, KPU sangat membutuhkan dukungan dari media. "Kami sangat sadar akan tanggung jawab ini, oleh karena itu kami selalu meminta dukungan dari teman-teman media," ujarnya. Sebelumnya, pada Rabu (3/7/2024), Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah memutuskan pemberhentiannya terkait kasus dugaan pelanggaran etik.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu. Hasyim juga meminta maaf kepada awak media atas segala kesalahan atau ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI.
"Pada teman-teman jurnalis, jika ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," tambahnya. DKPP RI pada hari yang sama mengeluarkan putusan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI terkait kasus dugaan pelanggaran etik.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari beberapa kali mendapat sanksi dari DKPP karena terbukti melanggar kode etik. Hasyim pernah diadukan juga ke DKPP, namun lolos dari dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas. Kasus pelecehan tersebut juga viral di media sosial dengan kata kunci yang terkenal yaitu "barangnya masuk".
Hal itu terkait video yang memperdengarkan pertanyaan kuasa hukum Hasnaini saat itu apakah "barangnya masuk" dan dijawab oleh Hasnaeni "ya masuk lah Pak." Kendati demikian Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melakukan perjalanan pribadi dengan Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke sejumlah tempat. Padahal, Hasyim seharusnya menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI. (ant)