Nasional

FTA Kutuk Kriminalisasi Said Didu usai Bongkar Kebobrokan PIK-2

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 September 2024 08:00
FTA Kutuk Kriminalisasi Said Didu usai Bongkar Kebobrokan PIK-2
Para personel FTA dari seluruh penjuru dunia

JAKARTA - Forum Tanah Air (FTA) mengutuk dugaan kriminalisasi terhadap M. Said Didu yang membongkar praktik ketidak adilan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.

Ketua Umum FTA Tata Kesantra mengatakan, dugaan tersebut berkaitan dengan pelaporan dan pengaduan yang dilakukan oleh APDESI Tangerang yang melaporkan M. Said Didu atas pernyataan dan kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN)  PIK 2. ”Dengan ini Forum Tanah Air menyatakan sikap sebagai berikut,” ungkap Tata.

1. Mengecam dan menentang keras setiap tindakan yang menghalangi hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

”2. Mendukung rekan kami M. Said Didu dalam mengungkap dan membongkar semua pembohongan yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap warga Tangerang dan sekitarnya, yang lahannya di ambil untuk dijadikan PSN PIK 2,” tegas Tata.

3. FTA bersama-sama organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus yang sedang dijalani M. Said Didu sampai akhir.

”4. Kami mengecam atas dinaikkannya kasus M. Said Didu ke tahap Penyidikan, yang kami lihat sebagai upaya pembungkaman hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat,” kata Tata.

Menurut Tata, hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai fitrah seorang manusia. Kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi sebagai bagian dari hak dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah),” cetus Tata.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Hal tersebut dipertegas lagi pada Pasal 28E Ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" , secara tegas negara menjamin dan melindungi Hak dan Kemerdekaan setiap orang (bukan hanya warga negara Indonesia tetapi juga warga negara asing) untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression) sebagai bagian Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat juga diatur dan dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights  (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005.

Tata menyatakan, sebagaimana ketentuan konstitusional tersebut FTA  berkomitmen untuk mengawal demokrasi dan menjaga konstitusi serta hak dan keadilan warga negara sebagai wujud dari kedaulatan rakyat. ”Demikian pernyataan sikap kami untuk di cermati dan menjadi pertimbangkan agar hak-hak rakyat tidak tercederai oleh sekelompok oknum yang sedang memberikan karpet merah bagi para pengembang yang berakibat pada perampasan hak-hak rakyat secara tidak adil,” cetus Tata. (dani)


Berita Lainnya