Nasional
Fokus Garap Sengketa Pilkada 2024, MK "Liburkan" Gugatan UU
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menangguhkan sementara sidang pengujian undang-undang (PUU) guna mempersiapkan pelaksanaan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil agar MK dapat fokus menyelesaikan sengketa Pilkada.
"Ya, PUU ditangguhkan. Sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi, ketika menangani perkara khusus seperti PHPU, Pileg, Pilpres, atau Pilkada, sidang pengujian biasanya ditunda terlebih dahulu," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Suhartoyo tidak merinci hingga kapan penangguhan ini akan berlangsung. Namun, MK telah melantik Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada 2024 yang terdiri dari 735 anggota. Gugus tugas ini akan mulai bekerja pada 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025.
Menurut Suhartoyo, pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK hanya dapat dilakukan satu kali, baik secara langsung maupun daring. Batas waktu pengajuan adalah maksimal tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil perhitungan suara. MK memiliki waktu paling lama 45 hari kerja untuk menyelesaikan setiap sengketa hasil Pilkada, sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penyelesaian sengketa Pilkada berjalan lancar dan tepat waktu, sekaligus menjaga integritas proses pemilihan. (dan)