Nasional
Edan! Oknum Komdigi Tiap Bulan Terima Setoran dari Ribuan Web Judi Online, Satunya Rp24 Juta
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap peran HE, tersangka utama dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). HE diketahui mengelola grup yang menangani ribuan situs judol yang menyetor sejumlah uang kepada oknum di Komdigi agar situs mereka tidak diblokir.
"Menurut keterangan HE, grupnya mengelola ribuan situs judi online," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024). HE dan kelompoknya dilaporkan menyetor antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per bulan untuk setiap situs yang mereka kelola. Uang tersebut digunakan agar situs-situs tersebut tetap bisa diakses tanpa gangguan.
"Biaya setoran itu berkisar Rp23 juta hingga Rp24 juta per situs per bulan," tambah Ade Ary. HE ditangkap oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada dini hari di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"HE saat ini masih diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik," jelasnya. Ade Ary menjelaskan bahwa HE tidak hanya berperan sebagai bandar judi dan pemilik situs Keris123, tetapi juga sebagai agen yang mencari situs judi lainnya untuk dilindungi dari pemblokiran oleh Komdigi melalui salah satu tersangka lainnya, MN, yang sudah lebih dulu ditahan.
"Sesuai hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar sekaligus pemilik situs Keris123. Selain itu, dia juga berperan sebagai agen yang mencari situs judi lainnya agar tidak terblokir melalui bantuan tersangka MN," katanya. Sebelumnya, polisi telah menahan 18 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri atas 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memastikan sejumlah situs judi online tetap aktif setelah menerima pembayaran. (dan)