Nasional

Dua Kali Mangkir, Pimpinan Komisi VIII Tuding Menag Tak Tanggung Jawab

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 September 2024 13:00
Dua Kali Mangkir, Pimpinan Komisi VIII Tuding Menag Tak Tanggung Jawab
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang, mengkritik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena dianggap tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Kritik ini muncul karena Yaqut dua kali absen dalam rapat evaluasi dan pelaporan pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, yang seharusnya menjadi dasar untuk perencanaan haji tahun berikutnya.

"Tetapi menterinya tidak bertanggung jawab. Itu yang saya maksudkan," ujar Marwan usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2024). Ia menegaskan bahwa evaluasi haji tahun ini harus diselesaikan selama Yaqut masih menjabat sebagai menteri, bukan diserahkan kepada periode selanjutnya.

Yaqut dijadwalkan akan mengakhiri masa jabatannya bersamaan dengan berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Menurut Marwan, ketidakhadiran Yaqut dalam rapat evaluasi membuatnya tidak meninggalkan jejak yang dapat menjadi panduan bagi menteri yang akan datang. "Jejak dia tidak ada untuk ditinggalkan bagi menteri yang akan datang," tambah Marwan.

Rapat evaluasi ibadah haji tahun 2024 yang dijadwalkan bersama Yaqut Cholil Qoumas batal digelar untuk kedua kalinya. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, ketidakhadiran Yaqut disebabkan oleh tidak tersedianya tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia karena ia sedang berada di luar negeri untuk urusan dinas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama menyampaikan Yaqut tidak bisa kembali tepat waktu karena kendala tiket pesawat. Namun, anggota Komisi VIII DPR RI meminta agar rapat dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, merujuk pada Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa evaluasi harus disampaikan langsung oleh Menteri Agama, bukan diwakili oleh Wakil Menteri Agama.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, akhirnya memutuskan untuk membatalkan rapat tersebut. Ia juga meminta agar Kementerian Agama menyampaikan laporan hasil evaluasi secara tertulis kepada Komisi VIII. "Sudah menyampaikan laporan tertulis ke komisi, tapi karena terhalang aturan, belum bisa dibahas. Insya Allah, akan dibahas di Komisi VIII pada periode selanjutnya," ungkap Kahfi. (dan)


Berita Lainnya