Nasional

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Pegawai Tetap ASN

Redaksi — Satu Indonesia
2 hours ago
DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Pegawai Tetap ASN
TETAP ASN - Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan seluruh pegawai Kementerian BUMN akan beralih status menjadi aparatur di Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

JAKARTA - Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan seluruh pegawai Kementerian BUMN akan beralih status menjadi aparatur di Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) usai revisi Undang-Undang BUMN disahkan DPR RI. Hal itu disampaikan Rini saat menghadiri Sidang Paripurna DPR, Kamis (2/10/2025), yang mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang. 

“Pegawai kementerian yang selama ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rini menambahkan, meski berubah bentuk menjadi badan, BP BUMN tetap termasuk instansi pemerintah. Dengan demikian, status seluruh pegawai yang ikut dialihkan tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Semua ASN Kementerian BUMN akan diboyong ke badan baru ini,” ucapnya di DPR pekan lalu.

Revisi UU BUMN ini diajukan lewat Surat Presiden Nomor R62 tertanggal 19 September 2025 dan mulai dibahas di DPR sejak 23 September. Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini memaparkan ada 12 poin utama dalam aturan baru tersebut, di antaranya:

  1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga penyelenggara urusan di bidang BUMN.
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna sebesar 1% oleh negara di BP BUMN.
  3. Penataan komposisi saham pada Induk Holding Investasi dan Induk Holding Operasional di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.
  4. Larangan rangkap jabatan menteri/wamen sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN sesuai putusan MK.
  5. Penghapusan ketentuan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.
  6. Posisi komisaris pada Holding diisi kalangan profesional.
  7. Peningkatan transparansi dengan memberi BPK kewenangan memeriksa keuangan BUMN.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Penegasan kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, hingga manajerial.
  10. Pengaturan perpajakan atas transaksi BP BUMN, Holding, atau pihak ketiga lewat peraturan pemerintah.
  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Mekanisme peralihan status pegawai Kementerian BUMN ke BP BUMN.


Berita Lainnya