Nasional

DPR RI Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Juli 2024 19:30
DPR RI Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan mendorong Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal Gregorius Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agar tidak bisa keluar negeri.

"Ini menjadi perhatian kami terkait pencekalan. Kami akan maksimal mendorong Imigrasi dan aparat terkait untuk melakukan pencekalan," kata Habiburokhman setelah rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban, Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menekankan pentingnya upaya ini karena kasus yang melibatkan putra politisi DPR Fraksi PKB non-aktif, Edward Tannur, belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Kami juga akan mendorong pencekalan terhadap Ronald karena kasus ini belum inkrah, masih dalam proses kasasi. Seharusnya pencekalan bisa dilakukan karena proses hukum masih berjalan," jelasnya.

Pencekalan ini, lanjut Habiburokhman, penting agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. "Proses hukum akan sia-sia jika terdakwa sudah tidak ada di Indonesia ketika diputus," tegasnya.

Dalam rapat tersebut, anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera dan mendampingi keluarga korban, menyatakan ada desas-desus bahwa Ronald Tannur berencana keluar negeri. "Kami khawatir karena ada informasi, meskipun belum pasti, lebih baik kita antisipasi bahwa yang bersangkutan berencana ke luar negeri," kata Rieke.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari semua dakwaan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena telah menghilangkan nyawa kekasihnya. Ronald juga dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi setelah pasangan tersebut menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat. Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI akibat kasus yang menimpa anaknya tersebut. (ant)
 
 


Berita Lainnya