Nasional

DPR-KPU Rapat Antisipasi Kotak Kosong Menang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 September 2024 18:30
DPR-KPU Rapat Antisipasi Kotak Kosong Menang
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan pemerintah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (10/9/2024) untuk membahas langkah antisipasi jika kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan hal ini dapat diantisipasi melalui aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa jika hal tersebut terjadi, ada dua pilihan: menggelar pemilihan ulang pada tahun berikutnya atau pada pilkada berikutnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa. Doli menambahkan bahwa opsi ini telah dibahas bersama anggota Komisi II. Menurutnya, menunda pilkada hingga periode berikutnya pada tahun 2029 akan memakan waktu terlalu lama.

Ia menyarankan agar pilkada ulang dilaksanakan pada tahun 2025, untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah yang terlalu lama diisi oleh pejabat sementara (Pj). "Pj tidak sebaiknya memimpin terlalu lama, karena kewenangan mereka terbatas dibandingkan dengan kepala daerah definitif," jelasnya.

Doli mengkhawatirkan peran pejabat sementara dapat menghambat pembangunan di daerah. Oleh karena itu, ia berharap pilkada ulang bisa disiapkan dalam waktu satu tahun. Selain itu, meskipun rapat hari ini hanya bersifat konsultasi, Doli menegaskan bahwa keputusan harus segera diambil. Ia juga mengonfirmasi kajian terkait hal ini sudah dilakukan dan dikonsultasikan dengan KPU.

"Kami sudah mengkaji dan menyimpulkan bahwa hal ini bisa diselesaikan dengan merevisi PKPU yang ada. Jika disepakati, kami akan meminta KPU segera merevisi PKPU terkait pencalonan," tambahnya. Sebelumnya, KPU RI membuka opsi menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 jika banyak wilayah dengan calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.

"Secara teori, KPU membutuhkan waktu sembilan bulan untuk menyiapkan tahapan pilkada. Kemungkinan besar pilkada ulang akan digelar menjelang akhir 2025," kata anggota KPU RI, August Mellaz, Jumat (6/9/2024). (ant)
 
 


Berita Lainnya