Nasional
DPR Kerap Beri Masukan ke Hasyim Asy'ari, tapi Ternyata "Barangnya Masuk"
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan keprihatinannya terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Dalam sebuah video pada Kamis, Doli mengungkapkan DPR RI telah beberapa kali memberikan masukan kepada Hasyim Asy'ari untuk menjaga integritas sebagai kepala lembaga yang strategis. Hal ini sangat penting mengingat KPU akan segera menggelar pemilihan kepala daerah yang memerlukan kredibilitas publik yang tinggi.
"Sebagai negara hukum, kita semua harus menghormati putusan dari DKPP. DKPP mempunyai tugas yang jelas sesuai Undang-Undang untuk mengawasi perilaku etik penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu," ujar Doli. Menanggapi putusan DKPP yang memutuskan pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila, Doli menyatakan bahwa putusan tersebut telah dikonfirmasi melalui berbagai saksi dan pihak terkait dalam persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Doli juga mengonfirmasi telah berkomunikasi dengan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, serta beberapa anggotanya untuk meminta klarifikasi terkait putusan tersebut. "Mereka menjelaskan ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan, termasuk masalah relasi kekuasaan, penggunaan fasilitas negara, dan tindakan asusila yang dianggap melanggar etika," jelasnya.
DPR RI saat ini menunggu keputusan presiden terkait putusan DKPP tersebut. Setelah itu, mereka akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Sebelumnya, DKPP RI telah mengabulkan seluruh pengaduan terhadap Hasyim Asy'ari dan meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk mengganti posisi Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebagai respons atas putusan DKPP, KPU RI telah menunjuk Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang telah diberhentikan oleh DKPP. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Kamis.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari telah beberapa kali mendapat sanksi dari DKPP karena terbukti melanggar kode etik. Hasyim pernah diadukan ke DKPP, namun lolos dari dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas. Kasus pelecehan tersebut juga viral di media sosial dengan kata kunci yang terkenal yaitu "barangnya masuk".
Hal itu terkait video yang memperdengarkan pertanyaan kuasa hukum Hasnaini saat itu apakah "barangnya masuk" dan dijawab oleh Hasnaeni "ya masuk lah Pak." Kendati demikian Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melakukan perjalanan pribadi dengan Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke sejumlah tempat. Padahal, Hasyim seharusnya menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI. (ant/dbs)