Nasional

Dokter Asing Ternyata Boleh Layani Peserta BPJS Kesehatan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Mei 2024 14:00
Dokter Asing Ternyata Boleh Layani Peserta BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5/2024).

JAKARTA -Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan dokter asing dapat melayani pasien dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama memenuhi sejumlah persyaratan.

"BPJS Kesehatan bisa menerima dokter asing, asalkan mereka memiliki izin bekerja, izin operasional, izin sebagai dokter, surat izin praktik, dan persyaratan lainnya," ujar Ghufron di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, menanggapi kebijakan pemerintah yang mengizinkan praktik dokter asing di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan kesehatan warga negara asing (WNA) yang ingin berpraktik di Indonesia. Menurut Pasal 233 UU Kesehatan, tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan luar negeri yang ingin berpraktik di Indonesia harus mengikuti evaluasi kompetensi. Jika hasil uji kompetensi mereka dinyatakan kompeten, mereka harus menjalani adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) selama masa adaptasi.

Jika hasil uji kompetensi mereka belum dinyatakan kompeten, mereka harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 236 juga mengatur bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA dapat berpraktik di Fasyankes dengan syarat ada permintaan dari pengguna, dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan, serta untuk jangka waktu tertentu. Pengguna yang melakukan permintaan tersebut harus mengutamakan tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi standar kompetensi terlebih dahulu.

Tenaga medis dan kesehatan WNA juga dapat memberikan pelayanan kesehatan di daerah yang tidak diminati, seperti daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) dan daerah konflik. Ghufron juga menyatakan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan enam badan independen yang mengelola akreditasi dokter berbasis aplikasi untuk kebutuhan kredensial dokter WNA.

"BPJS Kesehatan bisa mengetahui secara persis perilaku rumah sakit dan dokter di seluruh Indonesia, termasuk jumlah operasi yang dilakukan seorang dokter dalam sehari," katanya. (ant)
 
 


Berita Lainnya