Nasional

Dikecam Sana-sini, Propam Polri Ngotot Pengamanan Demo Sesuai SOP

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Agustus 2024 22:00
Dikecam Sana-sini, Propam Polri Ngotot Pengamanan Demo Sesuai SOP
Personel kepolisan berupaya membubarkan mahasiswa yang menerobos pagar saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan pengamanan demonstrasi yang menentang revisi UU Pilkada oleh kepolisian sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Dalam keterangannya pada Rabu di Jakarta, Abdul Karim menjelaskan sejak awal demonstrasi, pihaknya telah memberikan asistensi terkait pengamanan unjuk rasa.

"Sejak awal demo, kami sudah memerintahkan anggota Propam Mabes Polri untuk turun ke wilayah guna melakukan pengawasan dan memberikan asistensi kepada polda jajaran dalam pengamanan unjuk rasa," jelasnya.

Setelah evaluasi dilakukan, ia menyebut pengamanan sudah berjalan sesuai SOP yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Penggunaan kekuatan dalam pengamanan demonstrasi diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, serta dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur prinsip hak asasi manusia dalam tugas Polri.

"Dari hasil evaluasi kami, pengamanan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku," ujarnya. Di sisi lain, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyoroti penggunaan gas air mata dalam pengamanan demonstrasi.

"Pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk Jakarta dan Semarang, mendapatkan reaksi dari masyarakat, terutama terkait penggunaan gas air mata dan dugaan kekerasan berlebihan oleh aparat," kata Poengky. Ia menekankan Polri perlu membuka diri untuk mengevaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa, termasuk penggunaan gas air mata dan dampaknya pada demonstran.

"Meskipun gas air mata tidak mematikan, penggunaannya harus berhati-hati agar tidak menyebabkan luka atau sakit pada orang. Misalnya, bagi orang dengan masalah pernapasan, menghirup gas air mata bisa berdampak serius," tambahnya.

Poengky juga meminta Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan jika ditemukan anggota yang melakukan kesalahan selama evaluasi tersebut. (ant)
 
 


Berita Lainnya