Nasional

Dicari! Dewas KPK yang Berani Tindak

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 Juli 2024 19:30
Dicari! Dewas KPK yang Berani Tindak
Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kelima kiri) berfoto bersama Wakil Ketua Arif Satria (keempat kiri), Anggota Pansel Ivan Yustiavandana (ketiga kanan), Nawal Nely (kedua kiri), Elwi Danil (ketiga kiri), Y Ambeg Paramarta (kiri), Rezki Sri Wibowo (kedua kanan) dan Taufik Rachman (kanan) usai memberikan keterangan kepada media tentang Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menekankan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024–2029 harus diisi oleh individu yang berani menegakkan sanksi terhadap pelanggaran etik baik dari pegawai maupun pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Anggota Dewas harus berani memberikan sanksi dan hukuman tegas serta memiliki semangat zero tolerance terhadap pelanggar etik,” ujar Yudi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu. Melihat pengalaman dari kepemimpinan KPK periode 2019–2024 yang banyak menghadapi laporan kasus etik dan sidang etik, Yudi berpendapat tidak ada jaminan pimpinan yang terpilih tidak akan melanggar aturan etik di masa mendatang. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki Dewas KPK yang kuat dan tegas dalam memberikan hukuman kepada pimpinan yang melanggar.

“Panitia seleksi (pansel) KPK harus berhati-hati dalam memilih 10 calon anggota Dewas yang akan diajukan ke DPR. Ini bukan hanya formalitas, tetapi juga untuk menjaga standar etik KPK tetap tinggi,” tegasnya. Yudi juga mencatat tahun ini adalah pertama kalinya Dewas KPK dipilih melalui proses seleksi, berbeda dengan sebelumnya yang ditunjuk langsung oleh presiden. Ia mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi proses pemilihan Dewas KPK oleh pansel.

“Proses seleksi harus dipantau agar yang terpilih adalah orang-orang yang berintegritas dan memiliki rekam jejak baik. Jangan sampai mereka yang terpilih justru melindungi pelanggar etik,” imbuhnya. Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024–2029 mencatat sebanyak 525 pendaftar sejak pendaftaran dibuka dari 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Arif Satria, menyebutkan 207 di antaranya adalah pendaftar calon Dewas, terdiri dari 184 laki-laki dan 23 perempuan. Sedangkan 318 orang lainnya mendaftar sebagai calon pimpinan KPK, dengan rincian 298 laki-laki dan 20 perempuan.

Pansel KPK akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh para pendaftar, dan hasilnya akan diumumkan pada 24 Juli 2024 melalui aplikasi dan situs resmi KPK serta setneg.go.id. Setelah proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama calon pimpinan dan 10 nama calon Dewas KPK yang kemudian akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan dilanjutkan ke DPR RI. (ant)


Berita Lainnya