Nasional
"Diam-Diam" Jokowi Naikkan Gaji Hakim Agar Tidak Cuti Bersama Lagi
JAKARTA - Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. PP ini ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya sebagai Presiden RI berakhir.
PP tersebut mengatur bahwa gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan pangkat dan masa kerja mereka, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1). Negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim sebagai upaya untuk menjaga kemandirian mereka dalam menjalankan tugas kehakiman. Besaran gaji pokok hakim tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian dari PP tersebut.
Menurut Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok terendah untuk hakim Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.785.700, sedangkan gaji tertinggi untuk hakim Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp6.373.200. Gaji ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan aturan sebelumnya di PP Nomor 94 Tahun 2012, di mana hakim Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun hanya menerima Rp2.064.100, dan hakim Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun menerima Rp4.978.000.
Selain gaji, tunjangan jabatan hakim juga meningkat. Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim madya muda atau letnan kolonel di tingkat banding akan menerima tunjangan sebesar Rp38.200.000, meningkat dari sebelumnya Rp27.200.000. Sementara itu, hakim pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus akan mendapatkan tunjangan Rp19.600.000, naik dari Rp14.000.000 sebelumnya.
Sebelumnya, DPR RI juga mengadakan audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk membahas kesejahteraan hakim. Audiensi yang berlangsung pada 8 Oktober 2024 di ruang Komisi III DPR RI tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurijal, dan Adies Kadir. Dalam audiensi, Koordinator SHI, Rangga Desnata Lukita, menyoroti rendahnya gaji hakim, bahkan membandingkannya dengan uang jajan Rafathar Malik Ahmad, anak artis Raffi Ahmad. Rangga meminta agar kesejahteraan hakim diperhatikan untuk memastikan kelayakan hidup mereka.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menambahkan bahwa ribuan hakim di seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes. Mereka menuntut agar pemerintah memberikan perhatian lebih pada peningkatan kesejahteraan hakim, mengingat gaji dan tunjangan mereka masih mengacu pada aturan yang sudah lama tidak berubah, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2012. (dan)