Nasional

Dedi Mulyadi Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Juli 2024 15:00
Dedi Mulyadi Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).

KOTA BANDUNG - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yakni Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa.

Dedi Mulyadi terlihat duduk di bangku persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, bersama masyarakat yang sengaja datang untuk memberikan simpati kepada Pegi. Dedi Mulyadi menyatakan kehadirannya di PN Bandung bertujuan untuk mengikuti jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan agar publik dapat memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

"Saya temani ayahnya Pegi. Secara kebetulan, kuasa hukumnya dari Peradi, dan saya datang ke sini untuk bersama-sama menyaksikan atau melihat proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan," ujar Dedi Mulyadi. Ia menambahkan kehadirannya dalam persidangan ini merupakan bagian dari upaya mendampingi masyarakat yang mengalami kesulitan, dan ia berharap sidang tersebut dapat berlangsung secara objektif dan adil.

"Selama dua bulan terakhir, saya telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dan mewawancarai semua yang terlibat. Tujuannya adalah menyajikan informasi yang objektif, sehingga informasi tersebut dapat diketahui oleh Presiden, Kapolri, Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum, dan masyarakat luas," lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya siap memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan pada lanjutan sidang praperadilan hari ini. “Kami akan memberikan jawaban terhadap permohonan yang telah disampaikan kepada kami sebagai termohon,” kata Nurhadi.

Ia menambahkan pihaknya akan menunjukkan tiga alat bukti yang mendasari penetapan Pegi sebagai tersangka. “Alat bukti yang kami siapkan meliputi keterangan saksi, surat, ahli, serta petunjuk lainnya yang akan dinilai oleh hakim. Kami siap dengan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti,” pungkasnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya