Nasional

Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Tujuh Terpidana Vina Cirebon Lapor Kesaksian Palsu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Juli 2024 19:00
Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Tujuh Terpidana Vina Cirebon Lapor Kesaksian Palsu
Dedi Mulyadi mendampingi keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

JAKARTA - Keluarga tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kembali mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu untuk melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede.

Kedatangan keluarga tujuh terpidana tersebut, yang didampingi oleh Dedi Mulyadi, pengacara, dan organisasi Peradi, bertujuan untuk mempertanyakan kebenaran kesaksian Aep dan Dede. Dedi, mantan Bupati Purwakarta, menjelaskan ketujuh terpidana tersebut masih menjalani hukuman seumur hidup di penjara atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan, yang didasari salah satu kesaksian palsu dari Aep dan Dede.

Upaya mereka melaporkan kesaksian palsu ini merupakan bagian dari usaha keluarga dan pengacara untuk memperjuangkan pembebasan ketujuh terpidana tersebut. "Ini adalah langkah kami untuk membebaskan mereka yang saat ini masih berada di balik jeruji penjara, setelah Pegi Setiawan dibebaskan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Dedi.

Sebelumnya, pada Selasa (25/6/2024), keluarga ketujuh terpidana juga melaporkan ketua RT Pasren terkait kesaksian palsu tersebut ke Bareskrim Polri. Dedi menegaskan keyakinannya bahwa ketujuh terpidana tersebut tidak bersalah dan siap untuk membela mereka yang tidak bersalah. "Saya yakin mereka tidak bersalah. Mengapa saya hadir di sini? Karena saya ingin memperjuangkan keadilan bagi mereka yang tidak bersalah, memberikan kesempatan untuk mereka dibebaskan. Negara tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah," kata Dedi.

Dedi menjamin jika ketujuh terpidana dibebaskan melalui peninjauan kembali (PK), mereka tidak akan mengajukan tuntutan apapun kepada negara. "Saya sudah berbicara dengan keluarga mereka, dan saya sampaikan bahwa jika mereka dibebaskan dari hukuman, mereka tidak akan menuntut apa pun dari negara, mereka hanya ingin keluarga mereka bebas," tambah Dedi.

Saat ini, keluarga ketujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon masih dalam proses untuk membuat laporan resmi ke SPKT Bareskrim Polri. (ant)


Berita Lainnya