Nasional

Datangi Polda Metro Jaya, Sufmi Dasco Minta Bebaskan Demonstran yang Ditahan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Agustus 2024 14:30
Datangi Polda Metro Jaya, Sufmi Dasco Minta Bebaskan Demonstran yang Ditahan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kemeja putih) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama sejumlah anggota DPR lainnya menjadi penjamin bagi para demonstran yang ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah terjadinya kericuhan di depan gedung DPR pada Kamis (22/8/2024).

"Kami telah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya. Ada sekitar 50 orang yang kami jamin," kata Dasco saat ditemui di Jakarta pada Jumat. Dasco juga menginformasikan bahwa kondisi para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya dalam keadaan baik. "Kami sudah melihat kondisi adik-adik yang ditahan, dan hampir semuanya dalam keadaan baik. Kami juga telah meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Wakapolda dan Dirreskrimum, agar mereka segera dipulangkan," ujarnya.

Dasco menegaskan para demonstran yang ditahan tersebut tidak terindikasi melakukan tindak pidana berat. Politisi senior dari Partai Gerindra ini juga menjelaskan  ia telah berbicara dengan para demonstran mengenai asal usul mereka. "Kami sempat ngobrol, menanyakan dari mana mereka kuliah, dan asal mereka. Tidak hanya mahasiswa, ada juga yang berasal dari ormas yang terafiliasi, namun itu merupakan kewenangan kepolisian," jelas Dasco.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa sebanyak 301 orang telah ditangkap dalam demo menolak Revisi Undang-Undang (RUU) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024). "Ada 301 orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan jajaran polsek," kata Ade Ary.

Ia menjelaskan 301 orang tersebut diamankan karena diduga merusak fasilitas umum DPR dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota yang bertugas. "Mereka ditangkap karena mengganggu ketertiban, merusak, dan ada yang melakukan kekerasan," tambahnya. (ant)
 
 


Berita Lainnya