Nasional
Cukup Tom Lembong, Kejagung Ogah Sentuh Mantan Mendag Lainnya
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memeriksa mantan menteri perdagangan lain terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang telah menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka.
Jaksa Teguh A menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap mantan menteri perdagangan lainnya tidak relevan dengan kasus yang menjerat Thomas Lembong. "Pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," ujar Teguh dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Namun, Teguh menambahkan Kejagung tetap membuka peluang untuk memeriksa mantan menteri lainnya jika ditemukan cukup bukti dalam pengembangan penyidikan. Pemeriksaan tersebut, kata Teguh, akan dilakukan dalam konteks perkara yang berbeda dan tidak berkaitan langsung dengan kasus Thomas Lembong.
"Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak lain, tentunya penyidik akan menindaklanjutinya," jelas Teguh. "Namun, untuk pembuktian penetapan tersangka ini, berkas perkara tidak akan digabung dengan perkara atas nama pemohon, Thomas Trikasih Lembong," imbuhnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Kejagung untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula. Ia mendorong pemeriksaan terhadap para Menteri Perdagangan yang menjabat dalam periode 2015-2023.
"Betul (jangan tebang pilih), karena dalam surat resminya disebutkan penyidikan untuk periode 2015 hingga 2023. Pak Tom hanya menjabat sampai 2016. Berarti menteri-menteri selanjutnya juga harus diperiksa," ujar Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Dalam rentang waktu tersebut, tercatat ada empat mantan Menteri Perdagangan lainnya, yakni Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi, dan Zulkifli Hasan. (dan)