Nasional

Crazy Rich Versi Sri Mulyani Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Negara Rugi Rp 16,8 Triliun

Redaksi — Satu Indonesia
12 hours ago
Crazy Rich Versi Sri Mulyani  Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Negara Rugi Rp 16,8 Triliun
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kali ini, nama yang mencuat adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata. Isa diduga terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Isa Rachmatarwata, ‘Orang Terkaya di Indonesia’ Versi Sri Mulyani
Nama Isa Rachmatarwata sempat viral setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutnya sebagai ‘orang paling kaya di Indonesia’ dalam acara orientasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu pada 17 Februari 2021. Pernyataan ini mengacu pada peran Isa sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bertanggung jawab mengelola aset negara.

Sebagai Dirjen DJKN, Isa mengawasi aset pemerintah, baik berupa barang maupun saham. Namun, keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya kini menempatkannya dalam sorotan publik dan lembaga hukum.

Dugaan Peran Isa dalam Kasus Jiwasraya
Penetapan Isa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2006-2012. Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Isa diduga menyetujui produk Jiwasraya Saving Plan (JS Saving Plan) pada 2009, meskipun perusahaan dalam kondisi bangkrut.

Produk ini dirancang oleh mantan Direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan—yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi. Produk ini menawarkan bunga tinggi antara 9% hingga 13%, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu (7,5%-8,75%).

“Persetujuan ini diberikan oleh tersangka IR, meskipun ia mengetahui bahwa kondisi PT Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Kerugian Negara Capai Rp 16,8 Triliun
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), transaksi tidak wajar dalam investasi saham dan reksadana yang dilakukan oleh Jiwasraya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun dalam rentang waktu 2008-2018.

Investasi ini dilakukan tanpa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang prudent. Beberapa saham yang terlibat dalam transaksi janggal ini antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO. Penyidik menemukan bahwa saham-saham tersebut diperdagangkan dengan pola yang mencurigakan, baik secara langsung maupun melalui manajer investasi.

Isa Ditahan di Rutan Salemba
Atas dugaan keterlibatannya, Isa langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Qohar.

Polemik Dana Pensiun Jiwasraya Kembali Mencuat
Selain kasus utama Jiwasraya, manajemen perusahaan kembali mengungkap adanya fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menyebut bahwa BPKP menemukan adanya kecurangan yang menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp 257 miliar.

Lutfi mengungkapkan bahwa pola kecurangan ini mirip dengan kasus Jiwasraya sebelumnya, dimana transaksi saham bermasalah dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Transaksi ini terjadi antara 2013-2018 dan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang semakin memperkuat dugaan praktik korupsi sistematis dalam perusahaan.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola investasi di sektor keuangan, terutama yang berkaitan dengan dana publik dan asuransi negara. (mul)


#JiwasrayaGate #KorupsiJiwasraya #KasusJiwasraya #IsaRachmatarwata #SriMulyani #Kejagung #Kemenkeu #InvestasiBodong #KorupsiAsuransi #GoodCorporateGovernance


Berita Lainnya