Nasional
Cegah Pinjol dan Judi Online, Masyarakat Dikenalkan Fintech
JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memperkenalkan platform fintech.id sebagai sarana bagi masyarakat untuk memeriksa layanan teknologi finansial (fintech) yang telah memiliki izin resmi. Platform ini bertujuan membantu masyarakat menghindari jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kami menyediakan website fintech.id, di mana semua layanan pinjaman online yang terdaftar di sana telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat sebaiknya menggunakan layanan dari platform yang sudah ada di situs tersebut," ungkap Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, di Jakarta Pusat. Pandu menjelaskan industri fintech di Indonesia telah mendorong pertumbuhan pesat dalam layanan keuangan digital. Berdasarkan data AFTECH, per Juni 2024, transaksi perbankan digital tercatat mencapai 1,8 miliar kali, tumbuh 30,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, transaksi uang elektronik mencapai 1,3 miliar, dengan pertumbuhan 22,6 persen dibandingkan periode yang sama.
Meskipun demikian, industri fintech Indonesia masih menghadapi tantangan besar, salah satunya maraknya pinjol ilegal yang sering digunakan dalam penipuan terkait judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menambahkan pinjol ilegal dan judi online memiliki kesamaan dalam hal menipu masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya secara bersamaan berkomitmen untuk memberantas praktik pinjol dan judi online ilegal.
"Selain menjadi momentum untuk memberantas judi online, ini juga kesempatan bagi kami untuk menata pinjaman online. Kami berharap teknologi keuangan digunakan secara positif dan bermanfaat bagi masyarakat," jelas Budi. Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memajukan layanan keuangan digital, AFTECH melalui fintech.id terus berupaya membantu masyarakat mengenal layanan teknologi finansial yang dapat dipercaya dan mematuhi regulasi yang berlaku. (ant)