Nasional

Catat! Jokowi Tegaskan Selepas Presiden Ingin Jadi Rakyat Biasa

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Juli 2024 16:00
Catat! Jokowi Tegaskan Selepas Presiden Ingin Jadi Rakyat Biasa
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri), Menteri Sekretaris Negara Pratikno (dua kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (dua kanan), dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat akan bertolak ke Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menanggapi kemungkinan dirinya bergabung dalam Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada era kabinet Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto.

Saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, menjelang keberangkatannya ke Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, pada Selasa, Jokowi menegaskan rencananya masih tetap untuk pulang ke Solo dan menjadi rakyat biasa setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.

"Sampai saat ini rencana saya masih belum berubah," ujar Jokowi singkat di Jakarta, Selasa. Sebagai catatan, pada 2 Januari 2024 lalu, Presiden Joko Widodo sudah pernah menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana kegiatannya setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Pada saat itu, Jokowi dengan tegas menyatakan keinginannya untuk pulang ke kampung halaman di Solo dan kembali menjadi rakyat biasa.

"Ya, jadi rakyat biasa, kembali ke Solo dan jadi rakyat biasa," kata Presiden Jokowi kala itu. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Pada Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 11 Juli, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres ini sebagai RUU inisiatif DPR. Baleg DPR juga menyatakan bahwa ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres, antara lain perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), perubahan jumlah anggota DPA yang menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden, serta perubahan syarat untuk menjadi anggota DPA. (ant)
 
 


Berita Lainnya