Nasional

Cak Imin Beri Waktu Sebulan untuk Pansus Angket Haji

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Agustus 2024 20:00
Cak Imin Beri Waktu Sebulan untuk Pansus Angket Haji
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/8/2024).

JAKARTA -  Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar memberikan batas waktu satu bulan kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI untuk menyelesaikan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji dan menyusun kesimpulan.

Muhaimin menegaskan pentingnya memanfaatkan waktu yang terbatas secara efektif, mengingat pansus memiliki kewenangan khusus dan aktivitasnya diatur oleh undang-undang. "Kita hanya memiliki waktu satu bulan, jadi manfaatkanlah sebaik mungkin," tegas Muhaimin setelah memimpin pemilihan Ketua Pansus Angket Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pansus diharapkan dapat memberikan evaluasi yang lebih baik mengenai manajemen penyelenggaraan haji, yang selama ini sering mengalami berbagai masalah setiap tahun. "Pansus ini akan menjadi dasar bagi Menteri Agama yang baru untuk menggunakan rekomendasi pansus sebagai pedoman guna memastikan penyelenggaraan haji menjadi lebih aman dan nyaman," tambah Muhaimin.

Meskipun biasanya tanggung jawab penyelenggaraan haji berada di bawah Komisi VIII DPR RI, Muhaimin menjelaskan masalah berulang yang terjadi memicu pengangkatan isu ini ke tingkat rapat paripurna DPR RI. Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024), pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji disetujui. "Apakah kita setuju dengan pembentukan dan susunan anggota Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan?" tanya Muhaimin, yang disambut dengan jawaban "setuju" oleh anggota DPR RI yang hadir.

Komposisi keanggotaan pansus sesuai dengan tata tertib yang berlaku, dengan anggota pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (7 orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1). (ant)
 
 


Berita Lainnya