Nasional

Busuk! Oknum Komdigi Begundal Judi Online Kantongi Uang Haram Rp8,5 Miliar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 November 2024 14:00
Busuk! Oknum Komdigi Begundal Judi Online Kantongi Uang Haram Rp8,5 Miliar
Polisi menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

JAKARTA - Sebanyak 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus judi online dan penyalahgunaan wewenang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa selain 10 pegawai Komdigi, seorang warga sipil juga turut ditangkap. “Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 1 orang sipil,” ujar Ade Ary, Jumat (1/11/2024).

Ade Ary menjelaskan bahwa para pegawai Komdigi tersebut diduga menyalahgunakan wewenang yang diberikan. Komdigi seharusnya memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, namun para pegawai ini justru menerima imbalan untuk melindungi beberapa situs tersebut agar tidak diblokir.

“Mereka sebenarnya diberi wewenang untuk mengecek dan memblokir situs-situs judi online,” jelas Ade Ary. “Namun, karena sudah mengenal para pengelola situs judi, mereka tidak melakukan pemblokiran dan bahkan mendirikan kantor satelit sendiri,” tambahnya.

Pada hari Jumat (1/11/2024), tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dijadikan kantor satelit judi online oleh 10 pegawai Komdigi. Dalam penggeledahan tersebut, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya 5.000 situs judi online diblokir. Namun, sebanyak 1.000 situs justru “dijaga” agar tetap beroperasi.

"Seharusnya ada 5.000 situs judi yang diblokir, tapi sekitar 1.000 situs dibina supaya tidak terblokir," ujar tersangka kepada Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya. Tersangka menjelaskan bahwa untuk setiap situs yang dijaga agar tetap beroperasi, mereka menerima imbalan sekitar Rp8,5 juta. Total pendapatan dari 1.000 situs yang dilindungi mencapai sekitar Rp8,5 miliar. (dan)

 


Berita Lainnya