Otomotif

Buruan yang Mau Beli Mobil! Tahun Depan Harga Melonjak Dampak PPN 12 Persen

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 November 2024 12:00
Buruan yang Mau Beli Mobil! Tahun Depan Harga Melonjak Dampak PPN 12 Persen
Salah satu pameran otomotif di Indonesia

JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada industri otomotif, terutama karena diprediksi akan meningkatkan harga jual mobil baru.

"Ya, pasti menaikkan harga, ya, menambah harga jual," ungkap Chief Marketing dan Sales Officer Astra Credit Companies (ACC), Tan Chian Hok, Jumat (15/11/2024). Kenaikan harga yang disebabkan oleh peningkatan PPN ini diperkirakan akan menghambat pertumbuhan industri otomotif. Penurunan daya beli masyarakat menjadi salah satu kekhawatiran utama. Bahkan, tanpa adanya kenaikan PPN, penjualan mobil dalam negeri telah menunjukkan tren penurunan selama 10 bulan terakhir.

Berdasarkan data dari Gaikindo, penjualan wholesales dari Januari hingga Oktober 2024 mencapai 710.446 unit, turun 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, penjualan retail tercatat sebanyak 730.637 unit, mengalami penurunan 11,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana kenaikan PPN. "Saya khawatir kalau pemerintah naikin PPN jadi 12 persen, itu bukannya income-nya yang naik, malah bisa turun. Kalau pajaknya terlalu tinggi, ekonomi bisa terkejut dan menyusut, sehingga pendapatan negara justru menurun," jelas Bob.

Ia menambahkan bahwa produsen otomotif mungkin akan mencoba menahan diri untuk tidak menaikkan harga. Namun, jika tekanan akibat kenaikan PPN terlalu besar, kenaikan harga mobil tidak dapat dihindari, yang pada akhirnya berdampak pada melemahnya permintaan pasar.

Harapan Relaksasi Pajak

Bob mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang lebih ramah terhadap pelaku industri, seperti relaksasi pajak. Menurutnya, relaksasi pajak justru dapat menggerakkan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara.

"Jangan sampai ongkos yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi ekonomi lebih besar daripada manfaat kenaikan pajak. Relaksasi pajak belum tentu menurunkan revenue pemerintah. Malah bisa jadi, dengan ekonomi yang bergerak, pendapatan negara meningkat," tutupnya.

Industri otomotif kini berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan ini dengan hati-hati, mengingat dampaknya yang besar terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat. (dan)


Berita Lainnya