Nasional
Bukannya Dihapus, Kemendidasmen Malah akan Sempurnakan Sistem Zonasi
JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan diperbaiki dan disempurnakan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengusulkan penghapusan sistem zonasi.
"Perlu dilakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan. Namun, hingga saat ini kami belum mencapai kesimpulan akhir," ujar Atip. Atip menjelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan kajian mendalam terkait sistem zonasi dalam PPDB. Dalam kajian tersebut, pihaknya mengundang berbagai pihak, termasuk kepala dinas pendidikan, pakar, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk mendiskusikan kebijakan ini.
"Kami telah mengundang para kepala dinas, pakar, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk berdiskusi," kata Atip.
Perintah Gibran
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB. Gibran menekankan pentingnya memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia dalam rapat koordinasi bersama kepala dinas pendidikan.
"Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, 'Pak, zonasi ini harus dihilangkan'," ujar Gibran dalam pidatonya saat Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (21/11).
Ketentuan Sistem Zonasi
Sistem zonasi dalam PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 16, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan menerima minimal 90 persen calon peserta didik yang berdomisili dalam radius zona terdekat dari sekolah.
Penetapan radius zona ini dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan ketersediaan anak usia sekolah di wilayah tersebut serta kapasitas daya tampung sekolah dalam rombongan belajar. (dan)