Nasional

Budi Gunawan Janji Jeratkan Pasal Berlapis ke AKP Dadang Iskandar agar Dihukum Seberat-beratnya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
6 hours ago
Budi Gunawan Janji Jeratkan Pasal Berlapis ke AKP Dadang Iskandar agar Dihukum Seberat-beratnya
Menko Polkam Budi Gunawan

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengonfirmasi mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus penembakan terhadap Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. Budi menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).

"Semua proses hukum akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Barat.

Proses Etik dan Pidana
Kapolri telah menegaskan bahwa AKP Dadang akan menerima hukuman maksimal. Selain proses pidana, pelaku juga akan menjalani proses kode etik yang akan berujung pada pemecatan. "Proses kode etik akan dilakukan lebih awal, diikuti dengan proses pidana," kata Budi, yang juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Kronologi Penembakan
Insiden tragis ini terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB. Setelah mendengar suara tembakan, personel Polres Solok Selatan menemukan AKP Ulil Ryanto Anshari tergeletak dengan dua luka tembak di bagian pelipis dan pipi. Korban sempat dibawa ke puskesmas, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Usai penembakan, AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Motif Penembakan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa motif Dadang terkait rasa tidak senang terhadap penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap rekan Dadang, seorang pengusaha tambang ilegal.

"Dadang tidak senang rekannya ditindak hukum oleh korban. Setelah permintaan tolongnya tidak mendapat respons, ia kemudian melakukan penembakan," jelas Andri. Polda Sumbar akan mendalami lebih lanjut keterlibatan tambang ilegal dalam kasus ini.

Pernyataan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kasus ini akan ditangani secara tuntas, baik dari aspek pidana maupun etik. "Jika motif yang ditemukan mencederai institusi, pelaku harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan besar karena melibatkan anggota polisi dalam insiden tragis yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Proses hukum terhadap AKP Dadang Iskandar diharapkan menjadi langkah awal dalam mengungkap motif sebenarnya dan menegakkan keadilan. (dan)


Berita Lainnya