Nasional

BPIP Offside! Harusnya Larangan Pakai Jilbab untuk Paskibraka Pria

Mulyana — Satu Indonesia
15 Agustus 2024 21:13
BPIP Offside! Harusnya Larangan Pakai Jilbab untuk Paskibraka Pria
Dr Muhammad Taufiq

JAKARTA – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjadi sorotan publik setelah menerapkan aturan yang melarang anggota Paskibraka putri di tingkat nasional mengenakan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan pada 17 Agustus. Baik Yudian maupun BPIP secara kelembagaan dihujani kritik dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Islam, pimpinan DPR RI, para pakar, hingga warganet.

Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) yang juga pengacara di MT&P Law Firm, Dr Muhammad Taufiq, SH, MH tak luput melayangkan kritiknya dalam kasus tersebut. Menurut Taufiq BPIP keterlaluan mengeluarkan aturan tersebut dan keluar jalur dari tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi_. ”Itu menurut saya kelewatan ya jadi begini itu bukan tupoksi  BPIP. Itu kalau di dalam bahasa rule of game aturan main itu sudah offside,” ungkap Taufiq, di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Kenapa offside? Taufiq menjelaskan, pertama acara kenegaraan itu sudah terselenggara sejak republik ini berdiri. Sejak itu tidak ada orang yang mempersoalkan anggota paskibraka putri pakaiannya berhijab atau tidak. "Artinya ini sudah tradisi tiap tahunan. Tidak ada orang yang mempersoalkan pakaian yang mereka pakai itu berhijab atau tidak berhijab,” ungkap Taufiq.

Kedua, kalau berbicara tentang hukum positif yang menganut peribadatan itu ada pada Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Dasar 1945. Pada pasal 29 ayat satu berbunyi negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan pada pasal 29 ayat 2 mengatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk beragama menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

”Ketika (UUD) ini menjamin berarti dia melindungi dan kemudian kalau kita break down lagi yang namanya pakai jilbab memakai sarung memakai peci itu bagian dari menjalankan ibadah masing-masing yang dijamin oleh undang-undang dasar,” cetus Taufiq.

Menurut Taufiq, berdasarkan teori pembentukan perundang-undangan maka tidak boleh undang-undang dan peraturan di bawahnya bertentangan dengan undang undang dasar. ”Jadi sifatnya harus mutatis mutandis (penyesuaian),” tutur Taufiq. Sedangkan aturan yang mencampuri urusan orang beribadah seperti melepas hijab itu apa namanya? ”Jadi kalau seperti itu dia sudah menabrak undang undang dasar dan peraturan tertulis. Dia juga menabrak hukum positif dan khususnya melangggar pasal 156 ayat a (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tegas Taufiq.

Taufiq mengatakan, aturan melepas jilbab paskibraka adalah penghinaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia yaitu Islam. ”Jadi sekali lagi yang namanya kepala BPIP ini memang sangat kontroversial dan dia mengurusi yang bukan urusannya. Saya sangat mendukung kalau yang dilarang memakai hijab adalah laki-laki. Karena faktanya ada pengajian di Bandung dihadiri oleh laki-laki berjilbab yang mengaku perempuan dan itu yang tidak boleh,” ungkap Taufiq. (mul)


Berita Lainnya