Nasional

Bigo Live Muat Konten Judi Online dan Pornografi, Menkominfo Ancam Blokir

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
24 Agustus 2024 11:30
Bigo Live Muat Konten Judi Online dan Pornografi, Menkominfo Ancam Blokir
Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berdialog dengan komunitas mengenai pemberantasan judi online di Kantor Kemenkominfo.

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir akses Bigo Live serta mengambil tindakan hukum, setelah ditemukan konten judi online dan pornografi di aplikasi tersebut.

"Jika Bigo Live tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah judi online dan pornografi ini, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia," ujar Budi Arie di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024, menyusul temuan konten negatif di Bigo Live. Dalam surat tersebut, Kementerian menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus semua konten negatif yang ada di aplikasi Bigo Live.

"Bigo Live juga diwajibkan untuk meningkatkan sistem moderasi mereka guna mencegah kemunculan kembali konten negatif di masa depan," jelas Budi Arie dalam surat tersebut. Pada patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tanggal 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terkait dengan konten judi online di aplikasi Bigo Live. Selain itu, pada patroli siber tanggal 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang terkait dengan konten pornografi.

Menanggapi temuan tersebut, Kementerian telah mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024. "Sampai saat ini, kami masih menemukan konten ilegal di platform Bigo Live," kata Budi Arie.

Peredaran konten terkait pornografi dan perjudian dilarang berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ant)
 
 


Berita Lainnya