Pemilu 2024

Berikut Jadwal Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/kota

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 April 2024 12:30
Berikut Jadwal Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/kota
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

YOGYAKARTA  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Pilkada Serentak 2024 hanya akan diikuti oleh 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pemilihan langsung.

"Untuk pemilihan gubernur dilakukan di 37 provinsi, sedangkan DIY tidak melaksanakan pemilihan langsung," ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam. Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, tetapi melalui proses pengukuhan. Selain itu, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Hal ini disebabkan oleh 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak akan mengadakan pemilihan langsung.

Hasyim juga menegaskan bahwa pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. "KPU telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang rencananya pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024," jelasnya. Peluncuran resmi tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dilakukan oleh KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu (31/3/2024).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 


Berita Lainnya