Nasional

Begini Modus Para Pengoplos Pertamax Kelas Kakap Beraksi Merugikan Negara Rp 193,7T

Redaksi — Satu Indonesia
9 hours ago
Begini Modus Para Pengoplos Pertamax Kelas Kakap Beraksi Merugikan Negara Rp 193,7T
Tujuh tersangka kasus pengoplosan pertamax dan penyalahgunaan jabatan serta korupsi ditubuh Pertamina yang merugikan negara dan rakyat Indonesia sebesar Rp 193,7 Triliun (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta anak usahanya periode 2018-2023. Salah satu tersangka utama, MKAR, disebut sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan diduga terlibat dalam skema pemufakatan jahat yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Enam Pejabat Pertamina Juga Terjerat
Selain MKAR, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) tetapkan enam tersangka lainnya, yaitu:

Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimalisasi dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Gading Ramadhan, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Nusantara.
Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Modus Korupsi: Manipulasi Pengadaan dan Mark-Up Kontrak
Tim penyidik mengungkap berbagai praktik melawan hukum dalam kasus ini. Dugaan pemufakatan jahat dilakukan dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang dengan cara:

Pengkondisian pemenangan kontraktor tertentu (DMUT/Broker) yang tidak memenuhi persyaratan.
Manipulasi harga dengan menyetujui pembelian di pasar spot (Spot Market) dengan harga lebih tinggi.
Blending bahan bakar ilegal, di mana tersangka Riva Siahaan membeli Ron 90, tetapi menjualnya sebagai Ron 92 setelah proses pencampuran di Storage/Depo.
Mark-up kontrak pengiriman (shipping), yang dilakukan oleh Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sehingga negara harus membayar biaya pengiriman tambahan sebesar 13%-15%.

Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp 193,7 triliun, dengan rincian:

Kerugian ekspor minyak mentah: Rp 35 triliun.
Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun.
Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun.
Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023: Rp 126 triliun.
Kerugian pemberian subsidi tahun 2023: Rp 21 triliun.
Landasan Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (mul)


#KorupsiMinyak #SkandalPertamina #KeuanganNegara #Bareskrim #KejaksaanAgung #TransparansiEnergi #BBMSubsidi #AksiBersihBersih


Berita Lainnya