Daerah

Begini Adegan Reka Ulang Pembuangan Bayi Selebgram di Bali

Redaksi — Satu Indonesia
04 November 2023 08:57
Begini Adegan Reka Ulang Pembuangan Bayi  Selebgram di Bali
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan reka ulang atau rekontruksi kasus pembuang orok bayi oleh tersangka ZDL (28), selebgram asal Semarang Jawa Tengah di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Foto: ANTARA)

DENPASAR - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembuangan bayi oleh tersangka ZDL (28), selebgram asal Semarang, Jawa Tengah, di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu mengatakan sebanyak 18 adegan diperagakan oleh tersangka di dua tempat yang berbeda. Pada tempat pertama, ZDL menjalani reka ulang 12 adegan dalam hotel yang berada di wilayah Legian Kuta Badung dan kedua di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak enam adegan.

Keseluruhan adegan yang direka ulang dalam kasus ini sebanyak 20 adegan termasuk dua adegan yang dilaksanakan oleh para saksi.

"Semua adegan yang diperagakan oleh ZDL dilakukannya dengan lancar dan tidak ada bantahan satupun dikemukakannya saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut semua dilakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan di depan penyidik," kata Rionson.

Rionson mengatakan pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang itu dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka, serta fakta-fakta di TKP.

Sehingga, penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terhadap perkara ini, penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Reka ulang tersebut dihadiri oleh Kasi Pidum Kajari Badung I G. Gatot Hariawan beserta anggotanya dan juga penasehat hukum tersangka I Made Kadek Arta.

Peristiwa pembuangan orok bayi itu awalnya terungkap pada Minggu (15/10) lalu sekitar pukul 16.30 WITA, ketika seorang saksi atau pelapor bernama Ni Wayan Darmiati sedang melaksanakan tugas pembersihan di area droop zone 2, di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat saksi hendak mengambil sampah di tong sampah, saksi menemukan sebuah tas plastik warna putih yang mencurigakan karena dilumuri darah segar. Saat itu, seorang teman saksi bernama Lidiawati dan juga melihat bungkusan plastik itu. Setelah bungkusan itu dibuka, ternyata isinya jasad bayi berjenis laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari yang masih lengkap.

Hal itu pun dilaporkan kepada Polres Bandara. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas Avsec Angkasa Pura I serta melakukan pengecekan rekaman CCTV.

Dari hasil rekaman CCTV, polisi melihat seorang perempuan menggunakan mobil merk Sigra datang ke bandara dan langsung ke counter cek in. Setelah itu, perempuan yang kemudian dikenal sebagai selebgram itu kembali ke luar terminal dan menuju ke taman. Di situ, dia membuang bungkusan plastik yang berisi jasad bayi itu ke dalam tong sampah dan lalu kembali menuju ke Terminal Keberangkatan.

Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti saat konferensi pers Kamis (26/10) mengatakan tersangka tega melakukan hal itu karena ingin menyembunyikan kehamilan dan kelahirannya dari kekasih barunya.

"Untuk motifnya takut diketahui hamil dan telah melahirkan oleh pacar barunya. Tersangka menutupi kehamilannya dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya tahu hamil apa lagi melahirkan. Karena dia (tersangka) ingin serius dengan pacar-nya," kata AKBP Ayu Wikarniti, di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (ant)


Berita Lainnya