Pemilu 2024

Bareskrim Polri Tetapkan DPO Seorang Anggota PPLN Kuala Lumpur

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Maret 2024 14:00
Bareskrim Polri Tetapkan DPO Seorang Anggota PPLN Kuala Lumpur
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024). (ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)

JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai buronan dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengkonfirmasi hal ini di Jakarta pada Jumat. Meskipun satu tersangka berstatus buron, pihaknya tetap melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Djuhandhani menjelaskan hari ini pihaknya melimpahkan tujuh tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur non-aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ada empat berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan tujuh tersangka tersebut. "Tersangka yang satu ini memang DPO, tapi kasusnya tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)," kata Djuhandhani.

Polri masih terus mencari tersangka MKM yang berdasarkan data perlintasan sudah berada di Indonesia. Polri tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, karena mereka bersikap kooperatif saat pemeriksaan.

Berkas perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Jampidus Kejaksaan Agung pada Rabu. Penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara ini, termasuk dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI, dan staf KBRI Kuala Lumpur.

Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka diduga terlibat dalam penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai buronan dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengkonfirmasi hal ini di Jakarta pada Jumat. Meskipun satu tersangka berstatus buron, pihaknya tetap melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Djuhandhani menjelaskan bahwa hari ini pihaknya melimpahkan tujuh tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur non-aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ada empat berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan tujuh tersangka tersebut. "Tersangka yang satu ini memang DPO, tapi kasusnya tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)," kata Djuhandhani.

Polri masih terus mencari tersangka MKM yang berdasarkan data perlintasan sudah berada di Indonesia. Polri tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, karena mereka bersikap kooperatif saat pemeriksaan.

Berkas perkara tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU Jampidus Kejaksaan Agung pada Rabu. Penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara ini, termasuk dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI, dan staf KBRI Kuala Lumpur.

Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka diduga terlibat dalam penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur. (ant)
 
 
 
 


Berita Lainnya