Nasional

Banyak yang Cerai, Kemenag Perintahkan KUA "Turun Gunung"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Mei 2024 12:00
Banyak yang Cerai, Kemenag Perintahkan KUA "Turun Gunung"
Seorang penghulu membimbing prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/2/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menurunkan angka perceraian untuk menjaga ketahanan keluarga di Indonesia. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya upaya KUA dalam menurunkan angka perceraian. Menurut data Badan Pusat Statistik, angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan hingga 10,2 persen pada tahun 2023, dengan jumlah kasus mencapai 463.654.

"KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai," ujarnya di Jakarta, Kamis. Penurunan angka perceraian juga dipengaruhi oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah.

Kamaruddin Amin mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga. "Ketika keluarga rentan terhadap persoalan sosial dan ekonomi, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga," katanya. Selain itu, Kemenag akan terus meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan perkawinan (bimwin). Menurutnya, bimwin dapat mengubah paradigma masyarakat terhadap KUA, yang tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga berperan dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.

"Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah," ucap Kamaruddin Amin. (ant)
 
 


Berita Lainnya