Nasional

Bamsoet Tak Hadiri Panggilan MKD terkait Amendemen UUD

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Juni 2024 13:00
Bamsoet Tak Hadiri Panggilan MKD terkait Amendemen UUD
Suasana sidang MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), tidak menghadiri panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai amendemen UUD.

Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menyatakan Bamsoet hanya mengirimkan klarifikasi dalam bentuk surat tertulis. Namun, menurut Adang, klarifikasi dalam bentuk surat tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat untuk dipertimbangkan. "Surat dari teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi Pasal 3 dan 4 Peraturan Tata Tertib DPR RI," kata Adang di Ruang Sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, MKD DPR memutuskan untuk memanggil Bamsoet lagi pada jadwal yang akan ditentukan kemudian. Adang juga menyebutkan bahwa agenda sidang berikutnya adalah terkait keputusan MKD DPR RI atas permasalahan ini. Dalam proses sidang, MKD DPR RI berpendapat bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR RI tersebut. Namun, Adang belum dapat menentukan ancaman sanksi yang akan diberikan kepada Bambang Soesatyo.

"Saya tidak akan menyatakan (sanksi) ringan, sedang, atau berat. Saat ini saya akan bermusyawarah," katanya. Sebelumnya, pada Rabu (6/6/2024), Bambang Soesatyo dilaporkan oleh seseorang bernama Azhari terkait pernyataannya mengenai fraksi yang mendukung amendemen Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan berita-berita di media online. (ant)


Berita Lainnya