Kesehatan

Bahaya! BPOM Umumkan 16 Produk Kosmetik yang Langgar Aturan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
1 day ago
Bahaya! BPOM Umumkan 16 Produk Kosmetik yang Langgar Aturan
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah mengambil tindakan tegas terhadap 16 produk yang ditemukan tidak sesuai dengan perizinan. Produk-produk ini awalnya terdaftar sebagai kosmetik, tetapi ternyata digunakan dengan cara yang seharusnya untuk produk medis, seperti melalui jarum atau microneedle.

"BPOM berhasil mengungkap tren produk kosmetik yang diaplikasikan menggunakan jarum, yang perlu segera ditertibkan," ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan di permukaan luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar. Kosmetik juga mencakup produk untuk membersihkan, mewangikan, memperbaiki penampilan, mengurangi bau badan, serta menjaga kondisi tubuh agar tetap baik.

Karena itu, penggunaan produk yang melibatkan jarum atau microneedle dan diinjeksikan ke dalam tubuh tidak termasuk kategori kosmetik. Proses injeksi memerlukan prosedur steril dan harus dilakukan oleh tenaga medis untuk memastikan keamanannya.

Produk kosmetik tidak steril, dapat digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis, dan tidak dimaksudkan untuk menembus lapisan dalam kulit.

Potensi Risiko Kesehatan

Penggunaan produk injeksi tanpa pengawasan medis menimbulkan berbagai risiko kesehatan, seperti reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemis. Ciri produk kosmetik yang tidak aman ini sering kali dikemas dalam botol, vial, atau ampul, dan biasanya memiliki instruksi atau promosi penggunaan melalui injeksi.

"Meski produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya dengan cara injeksi melanggar aturan dan membahayakan kesehatan. Produk semacam ini seharusnya dikategorikan sebagai obat dan memerlukan pendaftaran sebagai produk obat," jelas Taruna.

BPOM RI kini telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang melanggar aturan tersebut.

Berikut daftarnya:

PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)

Sappire PDRN (Dermakor)

Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)

Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)

Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)

Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)

Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)

Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)

MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol

MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem

MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem

MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia

MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia

 


Berita Lainnya