Nasional

Ayah dan Adik Dini Sera Minta Dukungan DPR untuk Dapatkan Keadilan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Juli 2024 17:30
Ayah dan Adik Dini Sera Minta Dukungan DPR untuk Dapatkan Keadilan
Ayah Dini Sera, Ujang Suherman (kanan) bersama adik Dini Sera, Alfika Risma (kiri) mendatangi DPR RI, Jakarta, Senin (29/7/2024).

JAKARTA - Ayah dan adik kandung dari Dini Sera Afrianti, korban dalam kasus Ronald Tannur, mendatangi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, untuk mengikuti audiensi dengan Komisi III DPR RI. Ayah korban, Ujang Suherman, dan adik kandungnya, Alfika Risma, hadir didampingi oleh kuasa hukum mereka. Audiensi tersebut dihadiri oleh pimpinan Komisi III DPR RI dan perwakilan dari seluruh fraksi partai politik.

"Terkait kasus ini, saya pikir secara garis besar pendapat semua anggota Komisi III sama. Kami sama-sama prihatin terhadap kasus ini dan kami ingin mencari solusi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka rapat audiensi. Dalam rapat tersebut, Alfika membawa karton bertuliskan "Justice for Dini Sera" untuk menuntut keadilan bagi kematian kakaknya. Alfika juga menyatakan bahwa ia berjuang demi keadilan karena kakaknya meninggalkan seorang putra bernama Desta.

"Saya mohon kepada bapak pimpinan Komisi III untuk terus membantu menyelesaikan kasus ini agar keluarga saya mendapatkan keadilan," kata Alfika. Mewakili keluarga, ia berharap agar pelaku yang menyebabkan kematian kakaknya dihukum setimpal, dan para hakim yang mengadili perkara tersebut ditindak dengan adil.

Habiburokhman menyatakan bahwa meskipun rapat diadakan pada masa reses, seluruh fraksi hadir karena kasus ini sangat diperhatikan oleh Komisi Hukum DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga turut menghadiri rapat audiensi tersebut. Dasco adalah anggota Komisi III DPR RI selain tugasnya sebagai Pimpinan DPR RI.

Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur, yang diduga menyebabkan kematian kekasihnya. Ronald juga dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyelidikan mengungkap bahwa penganiayaan terjadi setelah pasangan tersebut menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI akibat kasus yang menimpa anaknya tersebut. (ant)
 
 


Berita Lainnya