Metropolitan

Antisipasi Tragedi Pemilu 2019, Heru Ingatkan Petugas KPPS

Untuk Utamakan Kesehatan dalam Bertugas

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Februari 2024 13:30
Antisipasi Tragedi Pemilu 2019, Heru Ingatkan Petugas KPPS
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan pencoblosan surat suara pada pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS 55, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2024).

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengingatkan agar petugas KPPS di seluruh wilayah Jakarta mengutamakan kesehatan dalam menjalankan tugas selama tahapan Pemilu 2024. "Saya ingatkan petugas KPPS untuk menjaga dan mengutamakan kesehatan dalam bertugas di Pemilu 2024 ini," kata Heru usai melakukan pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di TPS 55, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu.

Heru juga berpesan agar petugas KPPS tidak telat dalam jam makan, mengonsumsi vitamin, dan memperhatikan waktu istirahat. Hal ini bertujuan agar proses Pemilu 2024 dapat selesai dengan lancar dan tanpa kendala. "Petugas KPPS harus menjaga pola makan, jika memungkinkan mengonsumsi vitamin, memilih makanan yang sehat dan tidak mengganggu pencernaan karena kemungkinan jam makan akan terlambat, dan tentu saja menjaga kesehatan," ujar Heru.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan fasilitas pemeriksaan kesehatan (medical check-up/ MCU) bagi petugas KPPS. Sekitar 210.000 anggota KPPS di DKI Jakarta harus memastikan kesehatan mereka, termasuk tekanan darah, gula darah, dan kolesterol selama melaksanakan tugas dalam Pemilu 2024. Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga harus memastikan riwayat penyakit bawaan melalui pemeriksaan dan mendeteksi kemungkinan mengidap dua atau lebih penyakit bawaan (komorbid) untuk mengeluarkan surat keterangan kesehatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil kebijakan untuk memitigasi potensi terulangnya tragedi pada Pemilu 2019, di mana ratusan petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan sakit saat bertugas. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan kebijakan mitigasi kecelakaan kerja itu bertujuan untuk mencegah petugas KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara jatuh sakit hingga wafat akibat melaksanakan tugasnya selama Pemilu 2024. Langkah mitigasi itu diambil untuk mencegah kejadian yang sama di 2019 terjadi kembali tahun ini. Berdasarkan catatan Bisnis, 894 petugas penyelenggara pemilu dilaporkan meninggal dunia dan 5.175 petugas dilaporkan sakit.

Idham menjelaskan bahwa ada dua kebijakan mitigasi yang dilakukan. Pertama, pembatasan usia calon KPPS menjadi maksimal 55 tahun. Kedua, menurunkan batas usia minimal dari 21 tahun (di Pemilu Serentak 2019) menjadi 17 tahun (di Pemilu Serentak 2024). Penurunan batas usia minimal itu bertujuan agar calon petugas memiliki imunitas tubuh dan kesehatan yang lebih baik. Idham menjelaskan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan kerja pada Pemilu Serentak 2019 adalah penyakit bawaan atau komorbid, seperti darah tinggi dan penyakit jantung, yang menyebabkan penurunan daya tahan tubuh hingga kematian. (ant/dbs)


Berita Lainnya