Nasional
Antisipasi Kasus "Barangnya Masuk", DPR Evaluasi Perekrutan Komisioner KPU
JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan pihaknya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
"Setelah tujuh hari, Presiden akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentiannya. DPR akan memproses sesuai mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis. Puan menyayangkan terjadinya tindakan asusila tersebut. "Seharusnya hal-hal seperti itu tidak terjadi," ujarnya.
Dia juga menyatakan perekrutan anggota KPU akan dievaluasi kembali setelah Hasyim diberhentikan oleh DKPP RI, dan mengingat bahwa sebelumnya Wahyu Setiawan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). "Kita harus sama-sama evaluasi dan mencari figur-figur yang lebih baik. Mekanisme yang ada juga perlu diperbaiki," katanya.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (ant)