Nasional

Anggota DPR Desak Polisi Periksa Budi Arie: Pegawai Kerja Sesuai Arahan Pimpinan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 November 2024 09:30
Anggota DPR Desak Polisi Periksa Budi Arie: Pegawai Kerja Sesuai Arahan Pimpinan
Tangkapan layar netizen mendukung polisi periksa Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online. Hal ini menyusul penangkapan 12 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang diduga terlibat dalam bisnis judi online dan bekerja sama dengan bandar.

"Kami mendesak agar siapa pun yang terlibat, termasuk mantan menterinya (Budi Arie), diperiksa. Berdasarkan informasi dari media, para pegawai ini adalah orang-orang dekat beliau," ujar Tandra kepada wartawan, Jumat (8/11/2024). "Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa ada pegawai yang tidak lulus tes tetapi tetap diterima di kementerian? Masyarakat jadi bertanya-tanya," tambahnya.

Menurut Tandra, pemeriksaan terhadap Budi Arie sebagai eks Menkominfo perlu dilakukan, mengingat bahwa setiap pegawai biasanya bekerja sesuai arahan pimpinan. Dengan demikian, Budi Arie bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi aktivitas pegawai di bawahnya. "Puncak tanggung jawab ada di menteri. Menteri yang harus bertanggung jawab, jangan hanya menyalahkan bawahan," tegas Tandra.

Ia juga menyoroti bahwa prinsip hukum Indonesia, yaitu kesetaraan di mata hukum, harus ditegakkan. "Demi tegaknya hukum dan prinsip equality before the law, kami meminta mantan menteri Kominfo untuk diperiksa," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka dalam kasus judi online, termasuk 12 pegawai Kementerian Komdigi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para pegawai Kementerian ini menyalahgunakan wewenang mereka. Mereka seharusnya memblokir situs judi online, namun hanya 4.000 dari 5.000 situs yang diblokir. Sisanya, sekitar 1.000 situs, tetap dibiarkan aktif dengan imbalan Rp 8,5 juta per situs. Total keuntungan yang didapat dari memelihara situs-situs ini mencapai Rp 8,5 miliar. (dan)


Berita Lainnya