Nasional

Anggota BPK Kantongi Rp40 Miliar Kasus BTS 4G Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Mei 2024 19:00
Anggota BPK Kantongi Rp40 Miliar Kasus BTS 4G Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/5/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

JAKARTA - Achsanul Qosasi, Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Selain hukuman penjara, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Jaksa menyatakan bahwa Achsanul Qosasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Dalam persidangan, terbukti bahwa Achsanul Qosasi menerima uang sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.

Pada Juni 2022, Achsanul menghubungi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, menawarkan untuk membuat dan menandatangani hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait pelaksanaan BTS 4G, yang akan mengubah hasil pemeriksaan menjadi tidak memberatkan bagi pihak BAKTI Kominfo, dengan syarat Anang Achmad Latif menyiapkan uang sejumlah Rp40 miliar.

Untuk memenuhi permintaan Achsanul Qosasi, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama atas perintah Anang Achmad Latif menyerahkan uang sebesar 2,64 juta dolar AS. Uang tersebut diterima oleh Sadikin Rusli, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022 dan kemudian diserahkan kepada Achsanul Qosasi.

Jaksa menilai bahwa Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli, yang dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa menilai Sadikin Rusli terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ant)
 
 


Berita Lainnya