Nasional

Anggota BPK Ini Sewa Rumah Khusus untuk Simpan Uang Haram Rp40 Miliar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Mei 2024 16:00
Anggota BPK Ini Sewa Rumah Khusus untuk Simpan Uang Haram Rp40 Miliar
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/05/2024).

JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, mengaku menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk menyimpan uang suap sebesar Rp40 miliar yang terkait dengan kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 BAKTI Kominfo.

Uang tersebut diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, melalui Sadikin Rusli, seorang swasta yang juga menjadi terdakwa bersama Achsanul. "Setelah diterima, saya simpan uangnya di sebuah rumah yang saya sewa di Kemang," kata Achsanul dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Achsanul menjelaskan ia menyewa rumah di Kemang karena tidak mungkin membawa uang haram tersebut pulang ke rumahnya. Dia berdalih ingin mengembalikan uang suap itu secara utuh, namun tidak tahu kepada siapa harus mengembalikannya, sehingga ia menyimpan uang itu terlebih dahulu di rumah sewaan sambil memikirkan cara mengembalikannya. Menurut Achsanul, nomor telepon pihak yang memberikan uang tersebut sudah tidak aktif. Sebelum disimpan di rumah sewaan di Kemang, uang tersebut sempat disimpan di mobil meskipun sangat berisiko.

"Saya tidak punya pilihan. Saya tidak mau mengutak-atik uang itu," ujarnya. Ketika ditanya oleh hakim mengapa tidak langsung melaporkan uang suap itu kepada penegak hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari setelah menerimanya, Achsanul mengaku menyesali perbuatannya.

"Itu kelalaian saya. Kondisi psikologis saya terguncang saat itu yang menyebabkan saya tidak melapor," tuturnya. Achsanul didakwa menerima suap sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo. Uang suap itu diterima dari Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Pemberian suap tersebut bertujuan agar Achsanul membantu pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya. Perbuatan Achsanul tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
 
 

 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya