Nasional

Alasan FTA Kirim Amicus Curiae ke MK, Ingin Selamatkan Demokrasi

Mulyana — Satu Indonesia
20 April 2024 22:18
Alasan FTA Kirim Amicus Curiae ke MK, Ingin Selamatkan Demokrasi
Sarasehan Forum Tanah Air bertajuk Menyongsong Tantangan Perjuangan Rakyat ke Depan.

YOGYAKARTA - Elemen masyarakat yang mengirimkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin banyak. Kali ini dari Forum Tanah Air (FTA) baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Amicus Curiae ini dikirim ke MK pada Jumat, 19 April 2024.

Chairman FTA, Tata Kesantra, menyatakan latar belakang dari keinginan untuk menjadi Sahabat Pengadilan MK adalah untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia yang belakangan ini mengalami kemerosotan sejak era Reformasi. Salah satu peristiwa yang sangat mencolok adalah proses di MK dalam putusan nomor 90/2023 yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Kami melihat itu adalah satu proses dalam demokrasi yang janggal dan aneh," katanya kepada KBA News dalam acara Sarasehan Forum Tanah Air bertajuk "Menyongsong Tantangan Perjuangan Rakyat ke Depan" yang digelar di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis, 18 April 2024.

Menurut Tata, setiap warga memiliki hak untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Jika Gibran dicalonkan melalui peraturan yang benar, tentu tidak akan menjadi masalah. "Tapi yang terjadi adalah ada satu proses yang dipaksakan," ungkapnya. Pelaksanaan Pemilu sebagai pesta demokrasi juga menjadi sorotan. "Kita FTA yang berada di luar negeri dan banyak berinteraksi di luar negeri melihat kondisi demokrasi Indonesia memprihatinkan," ungkap Tata.

Tata, yang berdomisili di New York, menyebutkan Komite HAM PBB juga menyoroti kejadian putusan MK 90 dan pelaksanaan Pemilu. "Hal ini juga banyak diberitakan di media internasional. Kami di luar negeri sering ditanya apa yang terjadi di negara Anda," ujar Tata.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat FTA di luar negeri merasa tidak nyaman. "Kami tidak ingin menjadi bahan pembicaraan negatif, terutama Indonesia yang dikenal sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Ini merupakan anomali," ungkap Tata.

"Oleh karena itu, kami mengirimkan Amicus Curiae sebagai bentuk kepedulian kami, agar tidak ada degradasi demokrasi seperti itu," tegas Tanta. FTA sendiri merupakan grup diskusi aktivis Indonesia yang ada di dalam dan luar negeri, berdiri sejak Februari 2020 dan diisi oleh diaspora di Amerika Serikat. "Saat ini jaringan kami sudah mencakup 21 negara, 30-an provinsi, 200 kabupaten, dan kota," sebut Tata.

Menurut Tata, FTA sangat peduli untuk mendiskusikan isu-isu di masyarakat seperti ekonomi, politik, kesejahteraan, dan keadilan, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk seruan. Karena isu politik dan demokrasi sedang hangat di Indonesia, FTA memutuskan untuk mengirimkan Amicus Curiae ke MK. Sarasehan FTA juga dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Ketua FTA Yogyakarta Prof. Muhammad Chirzin, serta aktivis demokrasi lainnya. (mul)


Berita Lainnya