Nasional

Akademisi Ingatkan Prabowo Tambah Kementerian Harus Ubah Regulasi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Mei 2024 16:30
Akademisi Ingatkan Prabowo  Tambah Kementerian Harus Ubah Regulasi
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.

JAKARTA - Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengungkapkan wacana penambahan jumlah kementerian oleh Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto dari 34 menjadi 40 kursi memerlukan perubahan regulasi yang ada.

Menurut Adi, perubahan ini harus didasarkan pada keputusan yang rasional dan tidak semata-mata berdasarkan keinginan pemenang pemilu semata. Hal ini juga menunjukkan perbedaan pendekatan antara Prabowo dan Presiden Joko Widodo, yang lebih condong merampingkan kementerian untuk efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Jokowi dan Prabowo memiliki pendekatan yang berbeda terkait kementerian. Jika untuk kemajuan bangsa, anggaran harus dialokasikan dengan tepat, kecuali jika untuk kepentingan yang tidak produktif, maka itu cerita lain," jelasnya. Jumlah kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang membatasi jumlah kementerian paling banyak 34. Hal ini sejalan dengan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membatasi jumlah kementerian dan diharapkan akan terjadi pengurangan.

Sebelumnya, Prabowo berencana menambah jumlah kementerian menjadi 40, dengan salah satunya adalah kementerian khusus untuk mengurus program makan siang gratis yang menjadi andalannya selama kampanye Pilpres 2024. Gibran Rakabuming Raka juga telah menanggapi rencana ini dengan mengatakan komposisi kabinet masih dalam pembicaraan dengan berbagai pihak. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya