Nasional

AHY Percepat Layanan Sertifikat Tanah dengan "Pelataran"

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Juni 2024 08:30
AHY Percepat Layanan Sertifikat Tanah dengan "Pelataran"
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/6/2024).

KABUPATEN BANDUNG  - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan  program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) dapat membantu mempercepat pelayanan pertanahan di daerah.

 “Program Pelataran ini terus kami galakkan. Pelayanan BPN harus makin profesional, semakin humanis, dan lebih cepat serta mudah. Dengan demikian, masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik,” ucap AHY saat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/6/2024).

AHY menjelaskan bahwa Kabupaten Bandung memiliki wilayah yang luas dengan jumlah kunjungan masyarakat ke Kantor Pertanahan mencapai tiga ribu hingga lima ribu kunjungan per bulan. Hal ini membuat pelayanan akhir pekan sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat.

AHY juga menyatakan dibukanya loket pelayanan di akhir pekan memberikan kesempatan kepada warga yang tidak bisa mengurus pendaftaran sertifikat tanah mereka pada hari kerja. Upaya ini membantu masyarakat untuk mengurus sertifikat mereka dengan lebih aman karena tidak perlu melalui perantara atau diwakilkan oleh orang lain.

Ia mengimbau masyarakat untuk datang langsung secara pribadi untuk mengurus sertifikat tanah mereka karena prosedurnya mudah dan biayanya murah, yakni Rp50 ribu yang kemudian menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain program Pelataran, pihaknya juga berupaya melakukan digitalisasi sertifikasi tanah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar prosesnya lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

AHY menuturkan bahwa dengan adanya digitalisasi tersebut, sertifikat tanah akan dibuat menjadi satu lembar elektronik yang dilengkapi dengan barcode berteknologi tinggi sehingga tidak mudah diduplikasi, digandakan, atau dipalsukan. “Sesegera mungkin semua itu bisa dialihmedia (dari fisik menjadi digital) seiring dengan semangat transformasi digital di seluruh layanan publik,” imbuhnya. (ant)

 
 

 
 
 
 
 


Berita Lainnya