Nasional

WN Nigeria Ini Kawini Perempuan WNI untuk Tipu Perusahaan Singapura Rp32 Miliar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Mei 2024 19:30
WN Nigeria Ini Kawini Perempuan WNI untuk Tipu Perusahaan Singapura Rp32 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus penipuan siber berkedok email palsu perusahaan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap dua warga negara Nigeria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana siber dengan modus penipuan skema business email compromise (BEC), yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp32 miliar bagi sebuah perusahaan asal Singapura.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan korban, sebuah perusahaan real estate dari Singapura. "Kami mendapat laporan dari Kepolisian Singapura yang kemudian kami selidiki terkait manipulasi data atau business email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan internasional," kata Himawan.

Dari hasil penyidikan, lima orang pelaku berhasil ditangkap, di antaranya dua warga negara Nigeria dengan inisial CO atau O, dan EJA. Keduanya terlibat dalam upaya penipuan BEC dengan melibatkan warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan. Sementara itu, tiga pelaku lainnya adalah warga negara Indonesia dengan inisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu dari mereka, DM, merupakan residivis yang sebelumnya sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Pelaku-pelaku ini menggunakan modus scam email compromise yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd. Mereka berhasil mengalihkan dana dari perusahaan tersebut ke Huttons Asia Internasional. "Email yang digunakan oleh para pelaku bukan milik PT Huttons Asia," jelas Himawan.

Peristiwa ini terjadi pada 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development Ltd, dan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh Polri pada April 2024 setelah berhasil mengidentifikasi mereka sebagai bagian dari sindikat penipuan. "Pelaku menggunakan rekening palsu yang dibuat di Indonesia melalui salah satu Bank BUMN. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp23 miliar," tambah Himawan.

Menariknya, para pelaku warga negara Nigeria mengajak warga negara Indonesia untuk membantu dalam mendirikan perusahaan dan membuat rekening untuk menampung hasil kejahatan mereka. Salah satu dari pelaku wanita, yang diduga dipacari atau dinikahi oleh pelaku pria, terlibat dalam pembuatan perusahaan tersebut.

"Setelah perusahaan dan rekening dibuat, mereka hanya bisa dioperasikan oleh WNI. Komisaris dan direktur perusahaan adalah warga negara Indonesia," jelas Himawan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil menyita uang hasil kejahatan senilai Rp32 miliar. Salah satu pelaku lainnya yang masih buron adalah warga negara Nigeria dengan inisial S, yang berperan sebagai peretas. Satu warga negara Nigeria lainnya ditangkap karena kepemilikan narkoba tembakau gorila dan telah diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara.

Pengungkapan kejahatan siber dengan modus yang serupa juga pernah dilakukan oleh Bareskrim Polri pada tahun 2021 yang melibatkan perusahaan di Korea Selatan. (ant)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya